Assalamu'alaikum...
Teman-teman Kelas 8, tentunya dari kecil kalian sudah ditanamkan oleh orangtua kalian tentang sopan santun; misal makan dengan tangan kanan, berbicara yang baik, hormat kepada yang lebih tua, dll.
Pak danni mau mengulas dikit tentang nilai dan norma sosial ya...
Nilai Sosial adalah panduan berperilaku terkait apa yang pantas dan tidak pantas dilakukan. Misalnya, masyarakat menganggap kejujuran itu penting dan berharga. Maka, kita diajarkan untuk berkata jujur sejak kecil.
Norma adalah aturan yang mengatur kehidupan masyarakat sebagai panduan tingkah laku.
Ada 4 bentuk norma, diantaranya yaitu:
1. Norma kesusilaan, yaitu aturan yang bersumber dari suara hati nurani

Contohnya:
a. Berbuat baik memberi tempat duduk di kereta kepada orang lanjut usia dan anak-anak
b. Menyingkirkan batu atau paku dari jalan agar tak melukai orang.
c. Tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian.

Sanksi akibat melanggar norma kesuliaan: bersifat batin, rasa malu
2. Norma Kesopanan, yaitu aturan yang bersumber dari pergaulan hidup
Contohnya:
a. Menghormati orangtua dan guru di sekolah
b. Berbicara baik, sopan dalam pergaulan, termasuk di media sosial seperti WA
Sanksi akibat melanggar norma kesopanan: sanksi moral, dicemooh masyarakat, tidak disenangi, dikucilkan
3. Norma agama, aturan yang bersumber dari wahyu Ilahi (Allah)

Contohnya:
a. Menunaikan ibadah kepada ALLAH SWT, seperti shalat dan sedekah.
b. Bertakwa kepada ALLAH dan mengikuti sunah Rasulullah dalam kehidupan.

Sanksi akibat melanggar norma agama: dosa, siksa kubur dan siksa akhirat
4. Norma hukum, aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara.

Contohnya:
a. Wajib mematuhi aturan lalu lintas, seperti memilki SIM bagi pengendara motor;
b. Wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai makser di tempat umum

Sanksi akibat melanggar norma hukum: denda, kurungan, penjara hingga hukuman mati
Norma diperlukan untuk melindungi manusia dan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan.
Sedangkan tujuan hukum adalah menegakan keadilan.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
1. Apa yang dimaksud nilai dan norma?
2. Sebutkan 4 norma di masyarakat dan sertakan 1 contoh perbuatannya!
3. Sebutkan 1 contoh norma yang diterapkan di keluargamu!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar