Assalamu'alaikum...
Teman-teman Ibnu Khaldun, tentunya dari kecil kalian sudah ditanamkan oleh orangtua kalian tentang sopan santun; misal makan dengan tangan kanan, berbicara yang baik, hormat kepada yang lebih tua, dll.
Pak danni mau mengulas dikit tentang norma ya...Apa sih norma??
Norma adalah aturan yang mengatur kehidupan masyarakat sebagai panduan tingkah laku.
Ada 4 bentuk norma, diantaranya yaitu:
1. Norma kesusilaan, yaitu aturan yang bersumber dari suara hati nurani
Contohnya:
a. Berbuat baik memberi tempat duduk di kereta kepada orang lanjut usia dan anak-anak
b. Menyingkirkan batu atau paku dari jalan agar tak melukai orang.
c. Tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian.
Sanksi akibat melanggar norma kesuliaan: bersifat batin, rasa malu
2. Norma Kesopanan, yaitu aturan yang bersumber dari pergaulan hidup
Contohnya:
a. Menghormati orangtua dan guru di sekolah
b. Berbicara baik, sopan dalam pergaulan, termasuk di media sosial seperti WA
Sanksi akibat melanggar norma kesopanan: sanksi moral, dicemooh masyarakat, tidak disenangi, dikucilkan
3. Norma agama, aturan yang bersumber dari wahyu Ilahi (Allah)
Contohnya:
a. Menunaikan ibadah kepada ALLAH SWT, seperti shalat dan sedekah.
b. Bertakwa kepada ALLAH dan mengikuti sunah Rasulullah dalam kehidupan.
Sanksi akibat melanggar norma agama: dosa, siksa kubur dan siksa akhirat
4. Norma hukum, aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara.
Contohnya:
a. Wajib mematuhi aturan lalu lintas, seperti memilki SIM bagi pengendara motor;
b. Wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai makser di tempat umum
Sanksi akibat melanggar norma hukum: denda, kurungan, penjara hingga hukuman mati
Norma diperlukan untuk melindungi manusia dan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan.
Sedangkan tujuan hukum adalah menegakan keadilan.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Berbicara tentang hukum, negara ini mempunyai konstitusi atau hukum dasar negara, yakni Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45)
Fungsi konstiusi yaitu:
1. Penentu dan pembatas kekuasaan negara
2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3. Pemberi legitimasi kekuasaan negara
4. Simbolik sebagai pemersatu
UUD 45 disahkan di sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Poin keputusannya sebagai berikut:
1. Mengesahkan UUD 45
2. Menetapkan Ir. Soekarno dan M. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia'
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Oke teman-teman itu aja ya untuk bacaan teman-teman hari ini...
Silahkan kerjakan Reviewnya ya!
1. Apa yang dimaksud norma?
2. Sebutkan 4 norma di masyarakat dan sertakan 1 contoh perbuatannya!
3. Sebutkan 1 contoh norma yang diterapkan di keluargamu!
4. Sebutkan bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD'45!
5. Sebutkan isi keputusan sidang PPKI tangal 18 Agustus 1945!
Komentar
Posting Komentar