Assalamu’alaikum
Teman-teman kelas 9, pak Danni akan ulas tentang kedaulatan ya….Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu “Daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi. Bisa kita pahami kedaulatan itu adalah adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya
Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Ada 2 bentuk kedaulatan”
1. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain.
2. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dalam negara demokrasi, kedaulatan ada pada rakyat. Segala kebijakan pemerintah harus berlandaskan kemauan rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD 45, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Bentuk kedaulatan rakyat adalah adanya kekuasaan yang terpisah. Montesquieu, cendikiawan asal Prancis mengemukakan konsep kekuasaan terpisah (Separated of power), atau dikenal dengan Trias Politica ( pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga).
Di Negara kita, eksekutif ini merujuk ke lembaga kepresidenan (Presiden), legislatif ke lembaga parlemen (DPR, DPD) dan Yudikatif ke lembaga kehakiman (Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Wujud kedaulautan rakyat adalah adanya partisipasi rakyat dalam demokrasi, PEMILU. Baik sebagai yang dipilih atau pemilih. Misal Rezky menjadi capres, Hamzah menjadi calon anggota DPR, Faisal Emirul menjadi calon Walikota Depok. Atau kita semua hanya sebagai pemilih di pilres, pileg, dan pilkada.
Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, misalnya pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Oiya, dalam Pemilu menggunakan asas LUBER JURDIL. Apaan itu ya? Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil. Jadi sebagai pemilih di Pemilu, kita terikat dalam asas tersebut.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terdiri dari bebagai fase. Pak Danni sudah pernah bahas ya…
- Demokrasi parlementer (1945-1949)
- Demokrasi terpimpin (1949-1966)
- Demokrasi Pancasila orde baru (1966-1998)
- Demokrasi Pancasila reformasi (1998-sekarang)
Dalam pelaksanaannya, lembaga-lembaga Negara adalah wujud dari kedaulatan rakyat. Misalnya Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
Semoga bias teman-teman pahami ya…
Wassalamu’alaikum
REVIEW
1. Sebutkan aturan yang menunjukan kedaulatan berada di tangan rakyat!
2. Jelaskan wujud pemisahan kekuasaan (separated of power) di negara kita!
3. Sebutkan asas Pemilu di Indonesia!
4. Apakah Pilkada Depok (pemilihan walikota depok) wujud dari kedaulatan rakyat? Jelaskan!
Komentar
Posting Komentar