PPKn Kelas 9: Bela Begara dalam NKRI

Assalamu'alaikum

 

Temen-temen kita bahas tentang "Bela Negara". Dari istilahnya saja pastinya kita sudah kebayang bela negara itu adalah upaya membela negara kita.  Secara definisi, bela Negara adalah sikap warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 

Urgensi Penguatan Sistem Pertahanan, Keamanan Nasional Dan Bela Negara -  NUSANTARANEWS

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air. 

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa " semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara"

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

  • pendidikan kewarganegaraan;
  • pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  • pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
  • pengabdian sesuai dengan profesi.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Negara: Tujuan, Fungsi, dan Manfaat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/130000169/bela-negara--tujuan-fungsi-dan-manfaat.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Negara: Tujuan, Fungsi, dan Manfaat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/130000169/bela-negara--tujuan-fungsi-dan-manfaat.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu: Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Negara: Tujuan, Fungsi, dan Manfaat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/130000169/bela-negara--tujuan-fungsi-dan-manfaat.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu: Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Negara: Tujuan, Fungsi, dan Manfaat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/130000169/bela-negara--tujuan-fungsi-dan-manfaat.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Negara: Tujuan, Fungsi, dan Manfaat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/130000169/bela-negara--tujuan-fungsi-dan-manfaat.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Negara: Tujuan, Fungsi, dan Manfaat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/130000169/bela-negara--tujuan-fungsi-dan-manfaat.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LDasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:

Berikut peristiwa dalam sejarah bangsa bagaimana rakyat kita berupaya mempertahankan kemerdekaan setelah Indonesia merdeka. Diantaranya, yaitu: Pertempuran 5 hari di semarang, Pertempuran Ambarawa, Pertempuran Medan Area, Bandung Lautan Api, Pertempuran Margarana,dan yang paling dikenang dalam sejarah adalah pertempuran Surabaya 10 November 1945.

Di Balik Dahsyatnya Pertempuran Surabaya 10 November 1945 - MalangVoice

Kalian bisa cari informasi tentang peristiwa sejarah tersebut. Khusus pertempuran Surabaya 10 November, teman-teman bisa cari informasi tentang itu disini, silahkan klik: Battle of Surabaya

Selain dengan mengangkat senjata, kita juga berjuang melalui jalur diplomasi atau perundingan, diantaranya Perjanjian Linggar Jati, Perjanjian Renville, dan Perundingan Roem-Royen, dan Konferensi Meja Bundar. 2-11-1949: KMB di Den Haag dan Kemerdekaan RI Versi Belanda - Global  Liputan6.com

 

Hari bela negara ditetapkan tanggal 19 Desember. Penetatapn ini tak lepas dari peristiwa sejarah. Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Kota Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.

Kisah Syafruddin Prawiranegara Memimpin PDRI (2) | Republika Online

Ke depan, Indonesia akan terus dihadapkan dengan ancaman dari dalam  dan luar negeri yang berpotensi menghancurkan negara kita. Karenanya diperlukan kesadaran kita untuk selalu membekali diri dengan pengetahuan dan kekuatan untuk menangkalnya. 

Teman-teman, bisa kita simpulkan tujuan dan fungsi bela negara. Diantara fungsinya adalah:

1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman

2.  Menjaga keutuhan wilayah negara 

3. Merupakan kewajiban setiap warga negara 

4. Merupakan panggilan sejarah
 

Sedangkan tujuannya adalah:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara 

2. Melestarikan budaya 

3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 

4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

5.  Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.


Bela negara memiliki fungsi sebagai berikut: Mempertahankan negara dari berbagai ancaman Menjaga keutuhan wilayah negara Merupakan kewajiban setiap warga negara Merupakan panggilan sejarah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bela Negara: Tujuan, Fungsi, dan Manfaat", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/130000169/bela-negara--tujuan-fungsi-dan-manfaat.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gischa

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 

 

 

 

Komentar